KERINCI, JAMBI – Polisi Resort Kerinci melaksanakan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) empat orang personel Polres Kerinci, karena melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan baby lobster. Selasa (06/06)
Keempat personel Polres Kerinci Yang dipecat dari kedinasan Polri masing-masing Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani dan Brigadir Borys Setiawan.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat di lakukan di halaman Polres Kerinci, dengan di saksikan langsung oleh personil Polres Kerinci, namun ke empat personil Polres Kerinci yang di berhentikan tidak dihadir lokasi lantaran masih menjalani hukuman, hanya di bawakan oleh poto yang bersangkutan.
Pada amatnya Kapres Kerinci AKBP. Patria Yuda Rahadian mengatakan "Pada upacara ini ada empat personel kita yang di-PTDH Terhitung sejak 31 Mei 2023 tidak lagi menjadi anggota Polri, poto yang di PTDH langsung di silang menggunakan tinta merah, dan nama tersebut adalah Aipda Khairil Azar, Bripda Deka Dicendra, Bripda Aditya Wardani, Brigadir Boris Setiawan". Ungkap Kapolres Kerinci Selasa (6/6).
Lanjut Kapolres Kerinci menegaskan bahwa hukuman PTDH tidak dilakukan serta-merta, tetapi sudah melalui mekanisme dan proses yang panjang hingga diterbitkannya keputusan PTDH kepada personel yang melakukan pelanggaran, Oleh karena itu kepada seluruh personel agar menjauhi pelanggaran sekecil apapun saya pribadi merasa berat untuk melepas personel yang dipecat, Tetapi hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam kedinasan Polri, saya berharap upacara PTDH ini bisa diambil hikmahnya oleh personel Polres Kerinci yang lain, sehingga ke depan tidak ada lagi personel yang melakukan pelanggaran di dalam kedinasan Polri". Tutup kapolres kering
Acara dilanjutkan Keempat photo anggota tersebut disilang merah oleh Kapolres Kerinci.(*/Sony)